BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Prosedur K3 Bekerja Pada Ketinggian

Referensi:
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Konsultan K3 Lingkungan

Outline

Bekerja pada ketinggian merupakan salah satu pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi dan berisiko fatal, oleh sebab itu diperlukan prosedur K3 khusus untuk mengendalikan semua risiko yang timbul dari pekerjaan ini.

Definisi bekerja pada ketinggian sesuai dengan referensi Permenaker RI No. 9 Tahun 2016 adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

  1. di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. memiliki potensi jatuh;
  3. yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk memberikan gambaran bagaimana mengendalikan potensi bahaya bekerja pada ketinggian sesuai dengan standar acuan yang ada. Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menyesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan Anda, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Daftar isi

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat