BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA:
PASAL 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian
PASAL 2
(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh ditempat kerja
Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016:
BAB I PASAL 1
Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home